Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Dahulukan Laporan Feri

Kompas.com - 10/10/2011, 11:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar menegaskan, pihaknya akan mendahulukan laporan dugaan pencurian pulsa yang dilakukan Feri Kuntoro di Polda Metro Jaya. Sikap ini diambil kepolisian menyusul laporan balik yang dilakukan pihak Colibri Networks terhadap Feri dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Dalam hal ini jelas kepolisian, utamanya krimsus (kriminal khusus), akan mengambil langkah-langkah penanganan proporsional, yaitu menangani laporan pertama soal pencurian pulsa," ungkap Baharudin, Senin (10/10/2011), di Mapolda Metro Jaya.

Pasalnya, kata Baharudin, jika laporan Feri terbukti, tidak akan ada unsur pencemaran nama baik. "Kalau terbukti laporannya Feri, kan berarti itu tidak ada. Makanya kami dahulukan yang utamanya dulu, yaitu soal dugaan pencurian pulsa," katanya.

"Reserse khusus akan koordinasi dengan Polrestro Jaksel, tolong yang itu (laporan Colibri) tidak jadi penanganan prioritas," kata Baharudin.

Proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan pencurian pulsa, kata Baharudin, hingga kini masih terus dilakukan. Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pekan ini akan melengkapi keterangan saksi-saksi ahli.

"Perlu dilengkapi pemeriksaan ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa, sampai dengan ahli perlindungan konsumen. Ini akan jadi agenda minggu ini," tuturnya.

Sebelumnya, Feri (36), warga Matraman, menjadi satu-satunya pelapor dalam kasus dugaan pencurian pulsa oleh penyedia layanan konten yang melapor ke Polda Metro Jaya. Feri merasa dirugikan dari bulan Maret hingga Oktober 2011 setelah registrasi undian berhadiah Blackberry yang ditayangkan salah satu televisi swasta.

Semenjak itu, Feri menerima pesan singkat dari nomor 9133 yang membengkakkan tagihan ponsel pasca-bayarnya Rp 2.000 setiap harinya selama delapan bulan. Tidak hanya itu, Feri pun mendapat nada sambung yang tidak pernah dia pesan sebelumnya. Akibat nada sambung ini, biaya tagihan ponselnya pun membengkak Rp 15.000 setiap bulan.

"Total saya rugi sekitar Rp 450.000. Saya melapor ke sini supaya polisi benar-benar mengusut dan supaya hak saya sebagai warga negara dilindungi kembali. Saya merasa terganggu dengan SMS-SMS ini," ucap Feri.

Atas keluhan itu, Feri kemudian melapor ke Polda Metro Jaya tanggal 5 Oktober 2011. Keluhan Feri dicatat polisi dalam laporan Nomor LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, pelaku bisa diancam hukuman dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Namun, akibat laporan itu, Feri justru digugat balik oleh Colibri Network, penyedia layanan konten dengan nomor 9133. Feri dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Oktober 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com