Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RTRW Jakarta Dianggap Mengancam Kehidupan Nelayan

Kompas.com - 11/10/2011, 16:39 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri diharapkan dapat membatalkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2011-2030. Pasalnya, Perda RTRW tersebut dinilai dapat mengganggu kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir. 

Hal itu disampaikan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Riza Damanik, kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2011). Kiara menilai Pasal 178 RTRW DKI yang mengatur hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) mengancam kehidupan nelayan dan masyarakat lantaran membatasi akses menuju kawasan yang memiliki HP-3.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan pembatalan ke Mendagri tapi sampai sekarang belum ada tanggapan," kata Riza.

Aturan serupa pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan nomor 03/PUU-VIII/ 2010 tanggal 16 Juni 2011, MK membatalkan aturan HP-3 dalam UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Salah satu alasan MK adalah karena HP-3 berpotensi menimbulkan pengalihan kepemilikan dan penguasaan oleh negara dalam bentuk kepemilikan tunggal (single ownership) atau kepemilikan tertutup (close ownership) kepada pribadi, kelompok masyarakat atau badan hukum atas wilayah tertentu dari kawasan pesisir dan pulau-pulau terpencil.

Dengan beralihnya kepemilikan ke tangan pihak tertentu akses masyarakat ke wilayah HP-3 akan tertutup. Yang paling terancam adalah kehidupan nelayan berhubungan langsung dengan wilayah pesisir, sebut Kiara dalam siaran persnya. Pasalnya, kawasan yang sebenarnya menjadi ruang matapencaharian mereka akan terbatasi atau tertutup sama sekali. Perda RTRW DKI Jakarta sendiri telah disahkan DPRD DKI pada 24 Agustus 2011 .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com