Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Vonis Bebas Mochtar Janggal

Kompas.com - 12/10/2011, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung penuh kejanggalan. Pengurus harian ICW, Emerson Juntho, mengatakan, salah satu kejanggalan itu adalah adanya ketimpangan hukum antara putusan di Pengadilan Jakarta Pusat dan putusan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Mereka (Pengadilan Tipikor Bandung) tidak mengaitkan kasus-kasus mantan wali kota yang ada di Bekasi ini. Misalnya, tiga pejabat Pemkot Bekasi yang pernah divonis di pengadilan Jakarta Pusat dalam kasus yang sama. Kan aneh, kasus sama, tapi dia (Mochtar) bebas," kata Emerson kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Pengadilan Tipikor Jakarta pernah memvonis tiga pejabat Kota Bekasi dalam perkara yang sama. Tiga pejabat Pemkot Bekasi tersebut Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari yang mendapatkan hukuman 2,5 tahun penjara, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Herry Suparjan dengan hukuman 2 tahun penjara, serta Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama, yang divonis 3 tahun penjara.

Emerson mengatakan, hakim-hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak menjadikan perkara tiga pejabat tersebut sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.

"Makanya ada ketimpangan hukum di sini. Kasusnya sama, tetapi satu orang itu malah bebas," kata Emerson.

Hakim juga dinilai telah mengabaikan bukti-bukti dari jaksa penuntut umum dalam persidangan. Menurut Emerson, beberapa keterangan saksi-saksi serta bukti berupa dokumen dan uang tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim.

"Kan jelas, uang-uang yang katanya dijadikan dana pertemuan itu fiktif semua. Hakim justru hanya dengar satu pihak, yaitu keterangan dari Mochtar. Seharusnya kan bukti-bukti itu dijadikan pertimbangan," tutur Emerson.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dijeratkan kepadanya.

Jaksa mendakwa Mochtar telah melakukan empat tindakan pidana korupsi. Pertama, Mochtar dinilai telah menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp 639 juta untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 5. Mochtar juga dinilai melakukan penyuapan kepada anggota DPRD senilai Rp 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD. Ia juga memberi suap sebesar Rp 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terakhir, Mochtar dinilai melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap penilai Adipura agar memenangi Kota Bekasi sebesar Rp 200 juta. Ia melanggar Pasal 13 juncto Pasal 15 atau Pasal 5 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com