Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Vonis Bebas Mochtar Janggal

Kompas.com - 12/10/2011, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung penuh kejanggalan. Pengurus harian ICW, Emerson Juntho, mengatakan, salah satu kejanggalan itu adalah adanya ketimpangan hukum antara putusan di Pengadilan Jakarta Pusat dan putusan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Mereka (Pengadilan Tipikor Bandung) tidak mengaitkan kasus-kasus mantan wali kota yang ada di Bekasi ini. Misalnya, tiga pejabat Pemkot Bekasi yang pernah divonis di pengadilan Jakarta Pusat dalam kasus yang sama. Kan aneh, kasus sama, tapi dia (Mochtar) bebas," kata Emerson kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Pengadilan Tipikor Jakarta pernah memvonis tiga pejabat Kota Bekasi dalam perkara yang sama. Tiga pejabat Pemkot Bekasi tersebut Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari yang mendapatkan hukuman 2,5 tahun penjara, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Herry Suparjan dengan hukuman 2 tahun penjara, serta Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama, yang divonis 3 tahun penjara.

Emerson mengatakan, hakim-hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak menjadikan perkara tiga pejabat tersebut sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.

"Makanya ada ketimpangan hukum di sini. Kasusnya sama, tetapi satu orang itu malah bebas," kata Emerson.

Hakim juga dinilai telah mengabaikan bukti-bukti dari jaksa penuntut umum dalam persidangan. Menurut Emerson, beberapa keterangan saksi-saksi serta bukti berupa dokumen dan uang tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim.

"Kan jelas, uang-uang yang katanya dijadikan dana pertemuan itu fiktif semua. Hakim justru hanya dengar satu pihak, yaitu keterangan dari Mochtar. Seharusnya kan bukti-bukti itu dijadikan pertimbangan," tutur Emerson.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dijeratkan kepadanya.

Jaksa mendakwa Mochtar telah melakukan empat tindakan pidana korupsi. Pertama, Mochtar dinilai telah menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp 639 juta untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 5. Mochtar juga dinilai melakukan penyuapan kepada anggota DPRD senilai Rp 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD. Ia juga memberi suap sebesar Rp 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terakhir, Mochtar dinilai melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap penilai Adipura agar memenangi Kota Bekasi sebesar Rp 200 juta. Ia melanggar Pasal 13 juncto Pasal 15 atau Pasal 5 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

    Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

    Nasional
    Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

    Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

    Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

    Nasional
    RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

    RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

    Nasional
    Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

    Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

    Nasional
    Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

    Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

    Nasional
    Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

    Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

    Nasional
    Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

    Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

    Nasional
    KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

    KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

    Nasional
    KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

    KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

    Nasional
    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

    Nasional
    Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

    Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

    Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

    Nasional
    Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

    Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

    Nasional
    Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

    Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com