JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2030 yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta pada Agustus lalu harus segera diikuti dengan penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"RDTR ini sangat penting agar RTRW tidak hanya menjadi macan kertas saja. RTRW harus mengakomodir kebutuhan warga Jakarta, sementara RDTR ini menjadi terjemahannya," kata Kepala Bappeda DKI Jakarta Sarwo Handayani saat membuka penjaringan aspirasi masyarakat untuk penyusunan RDTR, Jumat (14/10/2011).
Penjaringan aspirasi ini akan dilakukan di seluruh kecamatan, dan dilakukan dengan cepat mengingat proses pengesahan RTRW 2010-2030 lalu memakan waktu yang cukup lama. "Kami harap bahan-bahan RDTR ini bisa selesai akhir tahun ini, lalu diolah untuk dimulai pembangunannya tahun 2012," kata Yani.
Sekretaris Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Suhardyoko mengatakan, jika RTRW menjadi tanggung jawab Bappeda, maka RDTR menjadi tanggung jawab penuh Dinas Tata Ruang. "Untuk itu kami sangat berharap mendapat masukan dari segenap lapisan masyarakat untuk RDTR ini," kata Suhardyoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.