JAKARTA, KOMPAS.com — Meski razia besar-besaran telah dilakukan terhadap angkutan umum yang menggunakan kaca film, aksi kejahatan yang terjadi dalam alat transportasi publik tersebut masih saja terjadi.
Terkait dengan kasus terakhir, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasi angkutan Mikrolet M28 trayek Kampung Melayu-Pondok Gede, angkutan yang digunakan pelaku.
"Jika memang benar terbukti, maka langsung kami cabut izin operasinya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, ketika dihubungi pada Jumat (14/10/2011). Ia mengungkapkan bahwa perlu ada tindakan tegas untuk memberi efek jera kepada pemilik angkutan umum agar lebih ketat melakukan pengawasan. Selain itu, langkah ini juga memberi pelajaran agar tidak ada lagi sopir tembak.
"Pemilik kan seharusnya mengawasi dengan benar. Jangan sampai ada sopir tembak semacam ini," ungkapnya.
Kendati demikian, pencabutan izin operasi hanya diberlakukan pada angkutan umum yang digunakan sebagai aksi tindak kejahatan. Jika si pemilik mempunyai lebih dari satu angkutan umum, maka yang lain tetap boleh beroperasi asalkan diawasi dengan baik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (8/10/2011), seorang perempuan berinisial Hal (38) yang bekerja sebagai pengasuh bayi mengalami tindak perkosaan dan perampokan dengan pelaku sopir tembak Mikrolet M28 berinisial ES (25). Selain dinodai, cincin emas, ponsel, dan uang senilai Rp 50.000 milik perempuan yang baru datang dari Karawang itu pun amblas diambil ES.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.