Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Bidang Tanah JORR W2 Dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 17/10/2011, 17:47 WIB
Fransisca Romana Ninik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam bidang tanah milik warga di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang terkena proyek Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) mendapat ganti rugi, Senin (17/10/2011). Jumlah yang dibayarkan sebesar RP 2,280 miliar.

"Sebenarnya ganti rugi akan diberikan untuk sembilan bidang tanah, tetapi tiga bidang tanah belum lengkap administrasinya," kata Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Barat Firdaus Mansyur.

Dengan pembayaran itu, masih ada sekitar 11 bidang tanah di Jakarta Barat yang belum mendapatkan ganti rugi. Kesepakatan tentang harga yang belum tercapai membuat ganti rugi belum bisa dibayarkan.

Menurut Firdaus, jika tidak tercapai kesepakatan, pembayaran bidang tanah akan dilakukan lewat proses konsinyasi atau penitipan uang melalui pengadilan. Pembangunan JORR W2 akan segera dilakukan pada pekan ini.

JORR W2 terbentang dari Kebon Jeruk di Jakarta Barat hingga Ulujami di Jakarta Selatan. Jalan tol sepanjang 7,8 kilometer itu akan menghubungkan jalan tol TB Simatupang dengan jalan tol Sedyatmo serta mengurangi kemacetan di dalam kota. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com