Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini, Promosi SMS Premium Harus Berhenti

Kompas.com - 17/10/2011, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh operator diberi waktu melakukan deaktivasi (unregister) seluruh layanan pesan premium pelanggan hingga Selasa (18/10/2011) pukul 00.00 WIB. Langkah itu sesuai hasil pertemuan antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sepuluh operator, kepolisian, dan pihak terkait lainnya pada 14 Oktober 2011.

Hal itu dikatakan Ketua BRTI Syukri Batubara dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di kompleks Gedung DPR, Senin (17/10/2011). Ikut hadir dalam rapat itu pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Pertemuan berbagai pihak itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kasus penyedotan pulsa melalui content provider. Komisi I DPR juga sudah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk menyikapi kasus itu.

Syukri menjelaskan, operator harus sudah selesai melakukan deaktivasi seluruh layanan content provider pelanggan hingga dini hari nanti. Setelah itu, operator menanyakan melalui pesan singkat kepada seluruh pelanggan apakah ingin melanjutkan layanan atau tidak.

Jika pelanggan ingin melanjutkan layanan, kata Syukri, operator tidak boleh mengenakan biaya kepada pelanggan. Pembatalan registrasi di semua layanan itu dilakukan lantaran BRTI kesulitan menentukan pelanggan mana yang sulit melakukan deaktivasi.

Hasil lain dalam pertemuan itu menekankan agar operator dilarang menawarkan konten melalui SMS broadcast, pop screen, maupun voice broadcast kepada pelanggan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, operator diwajibkan mengembalikan pulsa pelanggan yang dirugikan akibat layanan content provider. "Pelaksanaan itu wajib dilaporkan tertulis secara berkala kepada BRTI dimulai Rabu, 19 Oktober, dan setiap hari Rabu setiap minggu sampai 31 Desember 2011," jelas Syukri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com