Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Malinda Dee Masuk Pengadilan

Kompas.com - 19/10/2011, 17:43 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Berkas Inong Malinda Dee, tersangka tindak pidana perbankan dan pencucian uang, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2011).

Tahapan selanjutnya adalah penetapan waktu sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Demikian dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi, Rabu ini.

Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan ke pengadilan, Malinda dikenakan dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu, primer Pasal 49 Ayat 1 huruf a UU 10/1998, subsider Pasal 49 Ayat 2 huruf b UU 10/1998; kedua, Pasal 3 Ayat 1 huruf b UU 25/2003 tentang Pencucian Uang; dan ketiga, Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencucian Uang. Dengan dakwaan tersebut, Malinda terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini berawal dari adanya laporan tiga nasabah Citibank yang rekeningnya dijebol oleh Malinda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com