Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disusun, Peraturan Menteri tentang "Spam"

Kompas.com - 20/10/2011, 22:23 WIB
Sri Rejeki

Penulis

SOLO, KOMPAS.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun peraturan menteri tentang spam (pesan yang tidak dikehendaki). Ditargetkan, peraturan meneteri itu selesai sebelum tahun ini berganti.

Hal ini dikatakan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Teknologi Kalamullah Ramli seusai Seminar Nasional Kejahatan Ponsel di Solo, Jawa Tengah, Kamis (20/10/2011).

"Belakangan banyak pesan pendek (SMS) dari orang tidak dikenal yang datang ke telepon seluler kita. SMS ini tidak menipu, tetapi mengganggu. Sebagai contoh, orang menawarkan kredit tanpa agunan," kata Kalamullah.  

Peraturan menteri tentang spam ini merupakan upaya melindungi masyarakat. Nantinya, ucap Kalamullah, masyarakat dapat melaporkan adanya spam kepada kementerian. Nomor pengirim akan diblok. Jika masih terus berlanjut, si pengirim yang akan diblok.

"Masalahnya, registrasi kartu SIM ponsel sering kali bodong, bukan identitas sebenarnya," kata Kalamullah.

Peraturan menteri itu, menurut Kalamullah, nantinya juga menyentuh operator selain penyedia konten karena, bagaimanapun, sulit memisahkan operator dari kegiatan pengiriman pesan. Sanksi atas pelanggaran peraturan itu bersifat administratif.

"Kami tidak mau terlalu keras agar tidak menimbulkan gejolak sosial," kata Kalamullah. 

Selama ini, pengaduan seputar telekomunikasi disampaikan ke call center Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, 159. Terjadi lonjakan tajam jumlah pengaduan pada tiga bulan terakhir. Pada Juli, jumlahnya mencapai 2.161 aduan. Agustus meningkat menjadi 13.000 aduan dan September 17.500 aduan.

Sekretaris Jenderal Indonesia Telecommunications Users Group Muhammad Jumadi mengatakan, operator harus memperketat pengawasan terhadap konten dan layanan SMS. Operator ikut bertanggung jawab dan tidak bisa lepas tangan terhadap konten yang diberikan kepada pelanggan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com