Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citibank Lolos, Keluarga Irzen Okta Tak Puas

Kompas.com - 24/10/2011, 15:39 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011) hari ini, menggelar sidang perdana kasus Irzen Okta. Namun, pihak keluarga Irzen yang diwakili kuasa hukumnya, Ficky Fiher mengaku tak puas dengan dakwaan dalam sidang yang kurang memberatkan pihak Citibank sebagai pengguna jasa debt collector meskipun lima tersangka yang merupakan debt colector Citibank telah diseret ke meja hijau.

"Itu kan gedung dan ruangan yang dipakai, miliknya Citibank. Harusnya Citibank juga bertanggung jawab. Mereka yang memfasilitasi. Korban dianiaya di ruangan mereka," ujar Ficky, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Selain itu menurutnya kasus itu adalah kasus pembunuhan, tapi pasal 335 KUHP yang yang digunakan menurutnya sangat lemah terkait fakta pembunuhan korban. "Pasal yang dikenakan 335. Faktanya kan pembunuhan. Pasal itu tak terkait pembunuhan. Ini cukup lemah. Berdasarkan visum disitu terjadi kekerasan dengan benda tumpul dan kemudian terjadi pembunuhan. Kita kembali ke visum, itu kan terjadi dengan jelas. Kenapa tidak ke pasal pembunuhan. Hanya disebut ada penekanan. Kita akan memonitor terhadap penggunaan pasalnya" lanjutnya.

Mencegah terjadinya penyimpangan dalam persidangan ini, menurut Fikri, pihaknya akan meminta pengawasan dari badan hukum lain. Hal ini agar tidak terjadi konflik kepentingan terhadap kasus yang melibatkan bank terkenal itu.

"Kita akan menyurati pihak-pihak tertentu untuk terus memantau sidang ini agar tidak ditunggangi. Pihak Citibank harusnya bertanggung jawab. Mereka punya segalanya dan itu kita pantau. Kalau Citibank dijadikan tersangka, jangan segan-segan," tegas Fikry.

Sementara itu, istri dari Irzen Okta, Esi Ronaldi, menyatakan harapannya agar keadilan ditegakkan dalam sidang perdana mendiang suaminya. "Saya harap keadilan ditegakkan, dibuka matanya. Ini masalah kemanusian. Keputusan DPR lalu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia. Itu yang harus dikejar," ucapnya.

Sementara itu, saat ini sedang berjalan sidang kasus tersebut dengan terdakwa tersangka debt collector di antaranya yakni Arief Lukman, Donal Haria, Hendri Waslinton, Yunizar, dan Boy Anto. Para tersangka ini hadir dengan menggunakan kemeja batik dan celana hitam. Mereka lebih banyak tertunduk saat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tampak hadir dalam sidang ini juga, pihak Citibank yang terlihat serius mengawasi jalannya sidang.

Seperti yang diketahui, Irzen Okta tewas setelah sebelumnya mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan pada 29 Maret 2011 lalu. Kedatangannya ke sana diduga untuk memenuhi panggilan dari pihak Citibank terkait pelunasan utang Irzen Okta. Ia diduga mendapat penganiayaan dan tindak kekerasan dari jasa debt collector dari pihak Citibank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com