Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Irzen Okta Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/10/2011, 18:07 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lima pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap nasabah Citibank, Irzen Okta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011).

Kelima orang tersebut di antaranya tiga eksekutor yang diduga menganiaya Irzen yaitu, Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald Harris Bakar. Sementara itu, dua lainnya adalah petugas lapangan dari jasa debt collector yang berbeda, yaitu Humisar Silalahi dari PT Taketama Star Mandiri dan Boy Yanto Tambunan dari PT Fanimasyara Prima.

Kelima orang ini merupakan jasa yang dipakai oleh pihak Citibank sebagai bank yang memberikan kredit kepada Irzen Okta. Dalam dakwaan jaksa penutut umum (JPU) mereka dinyata melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengintimidasi korban, seperti mengebrak meja dan memaksa korban agar membayar utangnya sekitar Rp 100 juta.

Hal tersebut dilakukan saat berada di ruang Cleo kantor Citibank Lantai 5 Gedung Menara Jamsostek, Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 29 Maret 2011 silam pada pukul 11.05.

"Dengan maksud memaksa korban Irzen Okta untuk melakukan sesuatu, yaitu memaksa korban Irzen Okta untuk membayar/melunasi tunggakan utang kartu seluruhnya, bukan 10 persen, sebagaimana dijanjikan saksi," kata jaksa penuntut umum, Nirwan Nawawi, saat pembacaan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dalam dakwaan jaksa, kelima pelaku diberikan tuntutan yang berbeda. Untuk Boy dan Humisar dijerat dengan Pasal 333 Ayat 3 KUHP jo 56 KUHP lebih subsider dan Pasal 333 Ayat 1 jo 56 Pasal 2 lebih subsider. Jaksa menuding bahwa aktor utama dalam kasus ini adalah Boy Yanto Tambunan.

Sementara itu, untuk tiga eksekutor tindak kekerasan, jaksa menjerat perbuatan mereka dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 333 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan mereka ini, mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Dengan maksud merampas kemerdekaan korban Irzen Okta dengan cara melarang korban Irzen keluar dari ruang Cleo dengan tujuan sampai ada kepastian pembayaran tunggakan utang kartu kreditnya," tutur Jaksa.

Persidangan kelima terdakwa itu dilakukan secara terpisah. Untuk terdakwa Boy, majelis hakim dipimpin oleh Subiyantoro, sedangkan terdakwa Humisar Silalahi, majelis hakim dipimpin Didik Setyo Handono. Sementara itu, tiga tersangka lainnya Harif Lukman, Hendry Waslinton, dan Donal Haris Bakara. Majelis hakim dipimpin oleh Maman M Ambari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com