Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding, Hukuman Ba'asyir Dikurangi Enam Tahun

Kompas.com - 26/10/2011, 18:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa hukuman terdakwa kasus terorisme, Abubakar Ba'asyir, dikurangi enam tahun menjadi sembilan tahun penjara. Pengurangan hukuman tersebut merupakan hasil putusan banding Ba'asyir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami belum dapat salinan resmi dari Pengadilan Tinggi, tetapi informasi informalnya diputus sembilan tahun," kata kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, saat dihubungi wartawan, Rabu (26/10/2011).

Menurut Mahendra, pihaknya belum puas dengan hasil banding tersebut. Hal ini disebabkan hakim hanya mempertimbangkan alasan kemanusiaan, bukan berdasarkan fakta hukum. "Kami sebenarnya lebih memandang perlunya hakim menghukum berdasarkan fakta hukum," ujar Mahendra.

Dia juga mengatakan, pihak kuasa hukum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia menilai, pengadilan masih takut memberikan keputusan bebas untuk Ba'asyir. Ia berpendapat fakta hukum yang digunakan hakim pengadilan negeri tidak mendukung karena memeriksa saksi melalui telekonferensi.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, membenarkan hasil banding yang meringankan hukuman untuk Ba'asyir tersebut. Namun, dia menolak menjelaskan lebih detail mengenai putusan tersebut karena ada hakim anggota yang belum menandatangani amar putusan. Putusan banding Ba'asyir itu bernomor 332/Pid/2011/PT.DK dan diteken pada 20 Oktober oleh majelis hakim yang terdiri atas M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir.

Pertengahan Juni tahun ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Herri Swantoro menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ba'asyir karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com