Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Pansus BPJS Coba Tenangkan Massa Buruh

Kompas.com - 28/10/2011, 18:33 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 30.000 buruh dari Komite Aksi Jaminan Sosial menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengesahan Rancangan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang hari ini Jumat (28/10/2011). Sejak siang tadi aksi mereka telah dilakukan. Namun, hingga sore ini massa masih setia menunggu hasil dari pembahasan DPR dalam sidang paripurna terakhir.

Hujan deras hingga gerimis tak menyurutkan semangat mereka saat ini. Wajah-wajah kelompok buruh dari berbagai perusahaan ini terlihat lelah. Sebagian dari mereka duduk di sepanjang jalan depan gedung wakil rakyat itu. Baju mereka basah oleh hujan yang turun sejak tadi. Mereka berencana akan menunggu sidang paripurna hingga usai malam ini.

Sementara itu, jalan sepanjang Gatot Subroto yang mengarah ke DPR masih ditutup dan dialihkan ke pertigaan menuju ke Hotel Mulia.

Saat ini, sejumlah anggota Pansus BJPS yang diketuai Nizar Shihab dari Partai Demokrat tengah mengajak massa berunding. Ketika massa mendengar nama Partai Demokrat ikut dalam Pansus itu, hal tersebut langsung disambut oleh teriakan dan ejekan dari massa. Mereka tak percaya partai tersebut akan membantu rakyat.

"Komitmen kami adalah undang-undang yang pro-rakyat. UU untuk kepentingan rakyat seluruh Indonesia. Bertepatan dengan sumpah pemuda, insya Allah malam ini kita akan wujudkan UU BPJS," ujar salah seorang anggota DPR Komisi X, Irgan Chairul. Seruannya disambut oleh teriakan massa. "Jangan hanya ngomong, Pak. Jangan, tapi wujudkan malam ini," teriak salah satu orang dari massa.

Massa yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), dan mahasiswa ini berjanji tak kan pulang sebelum mengetahui hasil dari sidang paripurna.

Seperti diketahui, masa sidang kali ini merupakan masa sidang terakhir untuk mengesahkan RUU yang sudah terkatung-katung lebih dari tujuh tahun itu. Selain masa sidang yang sudah tidak dapat diperpanjang, pengesahan RUU BPJS ini juga sebagai konsekuensi hukum pengabulan gugatan warga negara dengan No Perkara 278/PDT.G/PN.JKTPST di PN Jakarta Pusat pada 13 Juli 2011 lalu. Putusan saat itu menyatakan Presiden, Wapres, Ketua DPR RI, dan delapan menteri yang terkait dengan RUU ini telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah lalai menjalankan UU SJSN No 40 tahun 2004. Massa buruh tak ingin pemerintah terus menunda-nunda pengesahan UU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com