Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tidak Uraikan Adanya Penganiayaan

Kompas.com - 31/10/2011, 15:31 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tiga terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Irzen Okta menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sumir dan tidak lengkap. Pasalnya, penganiayaan sampai mati yang didakwakan pada klien mereka tidak pernah diuraikan JPU.

"Yang diuraikan dalam surat dakwaan adalah adanya adu mulut, mengetuk meja, menendang kursi. Tidak ada uraian pemukulan pada kepala, muka, leher atau bagian organ tubuh vital lainnya," kata M Luthfie Hakim, anggota tim kuasa hukum tiga terdakwa Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald H Baskara saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2011).

Kuasa hukum menilai, JPU telah mengabaikan rangkaian perbuatan yang menyebabkan kematian Irzen Okta, debitur kartu kredit Citibank. Sebab itu, dakwaan penganiayaan dianggap kesimpulan kosong yang mengada-ada. "Tidak ada rangkaian perbuatan yang relevan dengan dakwaan," kata Luthfie.

Apalagi, JPU juga tidak merinci peran dan perbuatan masing-masing terdakwa. Rincian peran tersebut menjadi dasar hukuman yang layak diterima ketiga terdakwa.

Kuasa hukum juga meminta JPU menghadirkan barang bukti berupa gorden dan pakaian Irzen Okta yang telah diperiksa di Laboratoriun Forensik Mabes Polri. Pasalnya, "Hasil Labfor menyatakan tidak ada bercak darah pada gorden dan pakaian Irzen Okta," kata Kuasa Hukum.

Berdasarkan keberatan tersebut, kuasa hukum meminta hakim mengeluarkan putusan sela yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan/atau batal demi hukum. Mereka juga meminta hakim membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan JPU.

Terhadap eksepsi kuasa hukum, JPU Ery Yudianto menyatakan tetap pada dakwaan sebelumnya.

Ketiga terdakwa, yaitu Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald Baskara didakwa dengan pasal berlapis atas penganiayaan sampai mati yang dialami Irzen Okta. JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 333 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com