Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand: Tara Bukan Satu-satunya Perempuan di Dunia

Kompas.com - 07/11/2011, 15:18 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anand Krishna mengaku menghadapi tekanan besar selama 1 tahun 3 bulan sejak mencuatnya kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya oleh Tara Pradipta Laksmi. Meski demikian, dia menyatakan, tekanan yang dialaminya belum sebanding dengan masalah yang harus dihadapi perempuan-perempuan lain.

"Saya memang menjadi korban penzaliman, tapi yang menjadi korban utama adalah perempuan-perempuan juga," tutur Anand saat jumpa pers seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2011).

Tokoh spiritual itu menjelaskan, sejak laporan Tara mencuat ke publik pada Februari 2010, keluarga dan orang-orang dekatnya ikut menjadi korban tekanan serupa. Ia lantas menyebutkan sejumlah perempuan yang mengalami tekanan akibat mencuatnya kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

"Maya Safira sampai mengalami depresi karena ikut dibawa-bawa Tara dalam kasus ini," kata Anand.

Maya adalah perempuan yang disebut Tara menyaksikan kasus pelecehan seksual. Namun, Maya sendiri mengaku tidak pernah melihat kejadian tersebut. Selain Maya Safira, ia juga menyebutkan beberapa nama yang di antaranya mengalami PHK dan keguguran karena tekanan masalah ini.

"Jadi, Tara jangan berpikir dia satu-satunya perempuan di dunia ini. Ada banyak perempuan yang menjadi korban masalah ini," kata Anand.

Pemberitaan media di awal-awal mencuatnya kasus tersebut ikut menyudutkan dirinya. Alhasil, tekanan publik yang dihadapi pihaknya begitu besar. "Ada media yang tulis ada 46 saksi pelapor, ada yang bilang belasan. Padahal, saksi pelapor cuma satu (Tara)," kata Anand.

Seiring berjalannya sidang, Anand merasa yakin bahwa tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan kebenaran tuduhan Tara. "Juga, saya memang tidak pernah melakukan perbuatan itu," lanjut pria keturunan India ini.

Proses persidangan hari ini telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Anand Krishna. Sebelumnya, pada Rabu, 26 Oktober, Anand didakwa jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban Tara Pradipta Laksmi dan memenuhi tuntutan sebagaimana diatur Pasal 294 KUHP Ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/11/2011) dengan agenda pembacaan replik JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com