Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Paedofil Ajak Korban Nonton Video Porno

Kompas.com - 07/11/2011, 18:21 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, pihaknya telah menangkap seorang warga negara Inggris, HFP (61), dengan tuduhan paedofil, atau pelecehan seksual kepada anak-anak. Pria tersebut ditangkap di Batam setelah petugas mendapati sejumlah foto bugil anak-anak yang diunggahnya di internet atas nama dirinya di sebuah situs.

Dari penangkapan itu diketahui, pelaku sering mengajak korbannya menonton video porno. "Anak-anak diajak menonton video porno dan mereka diajak untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Saud di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (7/11/2011).

Menurut Saud, pelaku mendekati anak-anak dengan iming-iming hadiah, di antaranya membelikan rumah dan mobil hingga berusia 16 tahun. HFP telah melakukan kejahatannya ini sejak 2004. Sembilan anak menjadi korbannya, lima di antaranya  A, S, I, M, dan L. Korbannya adalah anak-anak Indonesia.

"Anak-anak ini awalnya diberi Rp 200.000 kemudian Rp 500.000 sampai Rp 1 juta. Ada juga sampai dibelikan rumah dan mobil yang beranjak dewasa sampai 16 tahun," kata Saud.

Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, polisi menjerat HFP dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Pornografi, dan UU  Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Manusia. Kini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com