Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda Dee Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Kompas.com - 08/11/2011, 07:41 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka pembobol dana Citibank, Malinda Dee, Selasa (8/11/2011) ini pukul 10.00 WIB akan menjalani sidang perdana perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, menyatakan, Malinda dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang.

"Ibu Malinda siap sekali untuk menghadapi sidangnya hari ini. Doakan saja Tuhan memberikan kekuatan padanya hari ini," ujar Batara saat dihubungi di Jakarta, Selasa pagi.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samiadji, menyatakan, untuk sidang Malinda tak ada pengamanan khusus di pengadilan negeri tersebut. Meskipun kasus Malinda, katanya, sangat menarik perhatian publik. "Pengamanannya biasa-biasa saja. Ini memang menarik publik, siapa yang tak kenal Malinda. Kalau ramai, mungkin bisa minta tolong pengamanan polisi. Tapi kalau di sini pengamanannya terbatas, dari dalam sekuritinya tidak sampai ada 10 (orang)," kata Samiadji.

Persidangan nanti akan dipimpin oleh Hakim Ketua Gusrizal dan hakim anggota Yonisman dan Kusno. Sementara jaksa penuntut umum terdiri dari Tatang Sutarna, Arya Wicaksana, Helmi, Dede Herdiana, Jul Indra Dhana, dan Rustam.

Malinda akan didakwa telah membobol rekening sejumlah nasabahnya untuk kemudian dialirkan, antara lain, ke rekening adiknya, Visca Lovitasari, dan adik ipar, Ismail Bin Janim. Selain itu, dana yang dibobol itu juga ditransfer dan digunakan untuk melunasi pembelian mobil mewah Ferrari. Malinda juga mengalirkan dana kepada Andhika Gumilang, yang disebut polisi sebagai sauminya, sebesar Rp 311 juta.

Uang itu untuk membayar uang muka pembelian mobil Hummer. Tiga mobil lain yang diduga dibayar dengan uang hasil penggelapan adalah Mercedes E 350, Ferrari F 430 Scuderia, dan Ferrari California. Sebagian dana nasabah juga mengalir ke perusahaan miliknya, yaitu PT Sarwahita Global Management.

Atas perbuatan pembobolan bank yang merugikan nasabah senilai Rp 16 miliar itu, Malinda dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan atau Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, dan atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com