Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Wahidin Halim Minta Pasangan Atut-Rano Didiskualifikasi

Kompas.com - 08/11/2011, 17:09 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Banten 2011, dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pasangan bakal calon menuntut pemungutan suara ulang dan diskualifikasi terhadap pasangan nomor 1, yakni Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

"Telah terjadi banyak pelanggaran dalam Pemilukada Banten 2011 ini. Jika dikabulkan permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi maka akibatnya hanya pemungutan suara ulang," kata Kuasa Hukum Pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita, A Patra M Zein, saat membacakan petitum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Ia mengungkapkan bahwa telah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Atut-Rano dalam Pemilukada Banten 2011. Pihaknya pun dapat membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan dengan nomor urut satu tersebut.

"Kami dapat buktikan pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh mereka. Kalaupun ada pemungutan suara ulang untuk mencegah praktik serupa dari pasangan calon yang sama maka pasangan calon tersebut harus didiskualifikasi," tegas Patra.

Permohonan ini tidak hanya disampaikan oleh pasangan calon Wahidin Halim-Irna Nalurita yang diwakili kuasa hukumnya. Pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki diwakili tim advokasinya juga mengajukan permohonan serupa. Begitu pula dengan pasangan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata yang diwakili kuasa hukumnya, Syarifuddin P Simbolon.

Selain pendiskualifikasian pasangan calon dengan nomor urut satu, mereka juga menuntut agar rekapitulasi perhitungan suara Pemilukada Banten 2011 dibatalkan sehingga nantinya dapat dilakukan pemungutan suara ulang yang benar, menganut asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Kendati demikian, putusan tidak langsung diambil oleh Ketua Majelis Hakim Mahfud MD. Ia memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/11/2011) depan agar kedua belah pihak dapat mengumpulkan bukti yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com