JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Banten 2011, pasangan dengan nomor urut satu yakni Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno disinyalir melakukan tindak kecurangan. Salah satunya adalah adanya manipulasi pemilih di sejumlah wilayah.
"Pasangan ini melakukan manipulasi jumlah pemilih dengan cara menghilangkan hak pilih pendukung pasangan lain," kata Kuasa hukum Wahidin Halim-Irna Nalurita, A. Patra. M. Zein, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Lantaran hal ini, banyak warga yang merupakan pendukung pasangan lain yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Padahal pada saat pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden, warga ini terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jadi, warga dihapus dalam daftar Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT. Padahal saat Pilpres mereka dapat menggunakan hak pilihnya," tutur Patra.
Ia pun mengungkapkan bahwa aksi manipulasi ini juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten. Menurut pihaknya, KPU dengan sengaja menghilangkan hak pemilih dengan menghilangkan namanya dalam DPS dan DPT.
"Penghilangan ini mencapai lebih kurang 100.000 pemilih terutama di daerah perkotaan," ungkap Patra.
Selain itu, ia menyatakan bahwa ada manipulasi jumlah suara dengan menggunakan software penghitungan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan oleh KPU Banten. Dengan software ini, sebanyak 211 suara akan secara otomatis masuk kepada pasangan Atut-Rano.
"Hal ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Panwaslu dan Polda Metro Jaya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.