JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam perkara terorisme dengan terdakwa Abubakar Ba'asyir, mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan diajukan terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang mengurangi hukuman pidana terhadap Abubakar Ba'asyir. Demikian disampaikan jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi, di Jakarta, Selasa (8/11/2011).
"Permohonan kasasi atas putusan PT dalam perkara Abubakar Ba'asyir sudah didaftarkan hari ini di PN Jakarta Selatan," kata Bambang. Setelah mendaftarkan, dalam 14 hari JPU akan menyampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan, penasihat hukum Ba'asyir Achmad Michdan pernah mengungkapkan, pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman untuk terdakwa kasus terorisme Abubakar Ba'asyir dari 15 tahun menjadi 9 tahun.
Namun Ba'asyir tetap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ba'asyir menilai putusan PT DKI Jakarta itu tetap menzaliminya. Ba'asyir dinilai terlibat pelatihan teroris di Aceh (Kompas, 28/10).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.