JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM dan STNK keliling hari ini, Rabu (9/11/2011).
Jakarta Pusat
SIM: Gedung Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK: Depan Gapembri Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading
Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: St Tanjung Barat
Jakarta Barat
SIM: Season City
STNK: Citra Land Grogol
Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Keramat Jati
Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Keterangan lebih lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav 55
Jakarta Selatan
Telepon 021-91304959
Fax: 021-5275090
SMS: 1717
e-mail: tmc@lantas.metro.polri.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.