BOGOR, KOMPAS -
Dalam pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) di tingkat dewan pengupahan kabupaten antara serikat pekerja, pemerintah, dan wakil pengusaha tidak ada titik temu. Ada selisih penghitungan sewa kamar antara buruh dan pengusaha. Penghitungan buruh, komponen kamar Rp 323.438, sedangkan penghitungan pengusaha Rp 254.618. Akibatnya, ada selisih usulan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi basis penentuan UMK.
”Usulan kami ada kenaikan UMK 11,3 persen, sedangkan dari pengusaha sanggup 5,28 persen,” tutur Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Bogor Nadi Harza.
Adapun usulan UMK buruh Rp 1.304.000, sedangkan perwakilan pengusaha Rp 1.233.000. Sementara UMK tahun 2011
”Untuk bisa meraih upah yang sebatas hidup layak bagi pekerja lajang saja sulit. Seharusnya di Kabupaten Bogor untuk hidup yang benar layak bagi buruh
Wakil Bupati Bogor Karyawan Fathurachman, yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Nurhayanti, menawarkan jalan tengah agar bisa diterima serikat pekerja dan pengusaha.
Salah satu opsi yang ditawarkan ialah mengambil nilai tengah komponen kamar dari kedua belah pihak sehingga menjadi
Namun, serikat buruh yang diwakili 14 dewan pimpinan cabang serikat pekerja di Kabupaten Bogor menolak tawaran Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka kini masih berunding untuk menentukan sikap menanggapi situasi