JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM dan STNK keliling hari ini, Senin (14/11/2011), terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
Jakarta Pusat
SIM : Gedung Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Depan Graha GAPEMBRI Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading
Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Off Line
Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk
STNK : LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk
Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Keramat Jati
Jam operasional : Pukul 08.00 - 12.00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat. Keterangan lebih lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.