Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kasus Anand Tak Terpengaruh Komentar Miring

Kompas.com - 15/11/2011, 16:37 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Martha Berliana Tobing mengaku tidak terganggu dengan berita-berita miring seputar dirinya. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Anand Krishna, Martha tetap menolak menerangkan isi sidang yang berlangsung tertutup.

"Tidak jadi soal buat saya. Biarkan pihak lain yang berkoar-koar tentang jalannya sidang," kata Martha kepada Kompas.com usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2011).

Ia menjelaskan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur sidang pengadilan tertutup maupun terbuka untuk umum. Masing-masing memiliki pertimbangan hukum maupun etis.

Lantaran sidang kasus Anand Krishna sudah ditetapkan berlangsung tertutup, Marta menegaskan ia tidak merasa perlu membeberkan isi persidangan ke khalayak umum.

"Biar nanti orang yang akan menilai setelah keluar putusan," lanjut Marta.

Sebelumnya, Martha terlihat enggan menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan seusai sidang. Ia menolak membeberkan duplik yang dibacakan terdakwa Anand Krishna maupun tanggapannya terhadap duplik tersebut. Ia juga tidak menanggapi pertanyaan tentang pengabaian fakta material di persidangan dalam dakwaannya.

"Semuanya nanti akan jelas. Tunggu saja pembacaan vonisnya minggu depan (Selasa, 22 November)," pungkas Marta.

Kuasa hukum maupun kelompok pendukung Anand Krishna dalam sejumlah kesempatan menyampaikan penyesalan atas dakwaan maupun sikap JPU. Selain dianggap mengabaikan fakta material, pihak Anand beranggapan JPU hanya mencari-cari fakta yang memberatkan terdakwa. Hal ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun ke Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com