Sementara itu, terkait penetapan upah di Bekasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota dan Kabupaten Bekasi menolak penetapan upah minimum Kota Bekasi Rp 1,422 juta dan di Kabupaten Bekasi Rp 1,491 juta.
Mereka akan mengirim surat ke Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi untuk merevisi upah tersebut. ”Kami juga mempersiapkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo.
Upah minimum Kabupaten Bekasi sebelumnya Rp 1,24 juta. Kenaikan menjadi Rp 1,491 juta dinilai Sutomo akan sangat memberatkan pengusaha. Upah minimum sektor 1 (metal) menjadi Rp 1,849 juta, sedangkan sektor 2 (garmen) menjadi Rp 1,715 juta. Padahal, mayoritas dari 3.500 pengusaha di Kabupaten Bekasi bergerak di industri manufaktur berbasis metal, yakni elektronik dan otomotif.
Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi menambahkan, upah minimum Kota Bekasi akan ditolak sebab dihasilkan dengan cara kurang rasional. Dewan Pengupahan dituding hanya mencari jalan tengah antara
Pengusaha mengusulkan Rp 1,31 juta, sedangkan buruh Rp 1,534 juta. ”Upah minimum didapat dari formula usul pengusaha dan buruh ditambah dan dibagi dua sehingga seperti potong sapi,” katanya.
Upah minimum yang tinggi, menurut Purnomo dan Sutomo, akan menyulitkan dan mendorong pengusaha menempuh penyesuaian pengurangan jam kerja, pengurangan konsumsi bahan bakar dan listrik, pengurangan tunjangan buruh, bahkan pengurangan karyawan diganti mesin atau buruh kontrak.
”Kalau begitu apa yang diperjuangkan buruh menjadi bumerang,” kata Purnomo.