Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, UMP DKI Ditetapkan

Kompas.com - 17/11/2011, 05:48 WIB

jakarta, kompas - Hari ini, Kamis (17/11), DKI Jakarta akan menetapkan upah minimum provinsi 2012. Forum Buruh DKI Jakarta berharap UMP tahun depan lebih baik daripada tahun 2011. UMP tidak lagi di bawah angka survei kebutuhan hidup layak dan lebih tinggi dari daerah-daerah sekitar Jakarta.

”Sudah sembilan tahun ini UMP Jakarta selalu lebih rendah dari daerah sekitar Jakarta. Padahal, biaya hidup di Jakarta lebih mahal,” kata Muhamad Rusdi, juru bicara Forum Buruh DKI, di Balaikota, Rabu.

Forum Buruh DKI Jakarta menuntut penetapan UMP sebesar Rp 1.529.147. Angka tersebut diperoleh setelah dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sejak Februari hingga September silam. Namun, walau hasil survei menunjukkan angka Rp 1.529.147, KHL yang ditetapkan Dewan Pengupahan 2011 untuk UMP 2012 hanya Rp 1.497.838.

”Kami khawatir UMP akan lebih rendah dari KHL yang ditetapkan seperti tahun 2011,” ujar Rusdi.

Hasil survei KHL Dewan Pengupahan 2010 untuk UMP 2011 menunjukkan Rp 1.413.358. Namun, KHL yang ditetapkan Rp 1.401.000, sedangkan UMP yang ditetapkan jauh di bawahnya lagi, yakni Rp 1.290.000.

”Upah kami selalu kecil karena yang dipakai survei September tahun sebelumnya, bukan prediksi biaya hidup 2012. Sudah surveinya pakai angka tahun lalu, upah yang ditetapkan di bawah hasil survei,” ungkap Rusdi.

Saat ini, hasil survei tersebut telah diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Hasil pembahasan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan.

”Kami sangat berharap Gubernur selaku otoritas penentuan UMP agar penetapannya bisa 100 persen sesuai hasil survei yang telah dilakukan,” kata Rusdi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Dedet Sukendar mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki UMP 2012.

”Tekanan memang luar biasa dari kedua belah pihak. Namun, tahun ini kami sedang memperbaiki mekanisme sehingga bisa memperbaiki taraf hidup buruh,” kata Dedet.

Pengusaha Bekasi menolak

Sementara itu, terkait penetapan upah di Bekasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota dan Kabupaten Bekasi menolak penetapan upah minimum Kota Bekasi Rp 1,422 juta dan di Kabupaten Bekasi Rp 1,491 juta.

Mereka akan mengirim surat ke Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi untuk merevisi upah tersebut. ”Kami juga mempersiapkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo.

Upah minimum Kabupaten Bekasi sebelumnya Rp 1,24 juta. Kenaikan menjadi Rp 1,491 juta dinilai Sutomo akan sangat memberatkan pengusaha. Upah minimum sektor 1 (metal) menjadi Rp 1,849 juta, sedangkan sektor 2 (garmen) menjadi Rp 1,715 juta. Padahal, mayoritas dari 3.500 pengusaha di Kabupaten Bekasi bergerak di industri manufaktur berbasis metal, yakni elektronik dan otomotif.

Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi menambahkan, upah minimum Kota Bekasi akan ditolak sebab dihasilkan dengan cara kurang rasional. Dewan Pengupahan dituding hanya mencari jalan tengah antara opsi upah dari pengusaha dan buruh.

Pengusaha mengusulkan Rp 1,31 juta, sedangkan buruh Rp 1,534 juta. ”Upah minimum didapat dari formula usul pengusaha dan buruh ditambah dan dibagi dua sehingga seperti potong sapi,” katanya.

Bisa jadi bumerang

Upah minimum yang tinggi, menurut Purnomo dan Sutomo, akan menyulitkan dan mendorong pengusaha menempuh penyesuaian pengurangan jam kerja, pengurangan konsumsi bahan bakar dan listrik, pengurangan tunjangan buruh, bahkan pengurangan karyawan diganti mesin atau buruh kontrak.

”Kalau begitu apa yang diperjuangkan buruh menjadi bumerang,” kata Purnomo.

(BRO/ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com