JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang penentuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2012 berakhir deadlock, tanpa keputusan. Para buruh yang menyegel ruang sidang akhirnya membubarkan diri sehingga anggotra Dewan Pengupahan bisa keluar dari ruang sidang pada pukul 22.15.
Para buruh memaksa agar Dewan Pengupahan bersidang lagi dan memutuskan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 1.529.000. Mereka juga mengancam akan melakukan demo besar-besaran pada hari Senin hingga Jumat pekan depan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar, menyatakan tetap akan menyerahkan angka Rp 1.497.000 kepada Gubernur DKI Jakarta selaku penentu UMP.
"Angka ini sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Saya akan serahkan kepada Gubernur besok pagi," ucap Deded.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.