Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Pemilik Salon Prostitusi di Tangerang

Kompas.com - 18/11/2011, 00:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi madrasah sanawiah berinisial Dn (15) masih terus dikembangkan aparat penyidik Renakta Polda Metro Jaya. Kepolisian saat ini tengah menelusuri salon prostitusi di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, yang oleh pelaku dijadikan tempat untuk memperkosa korban.

Kasat Renakta Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Parulian Sinaga mengatakan, pelaku berinisial Ikh (24) selalu menjadikan salon di sana sebagai tempat melampiaskan aksinya. Salon di kawasan itu dikenal menjadi kedok untuk menutupi perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelanggannya. Pria beranak satu itu menyewa ruangan di salon berinisial P tersebut.

"Dia selalu menyetubuhi korban di tempat itu. Sekali pakai ruangan, tersangka mengaku bayar Rp 50.000," ujar Parulian, Kamis (17/11/2011) di Mapolda Metro Jaya.

Uang itu disetorkan kepada pemilik salon. Dari keterangan tersangka juga diketahui bahwa ia mengetahui salon tersebut dari temannya yang berinisial No (28). Sesekali No juga mengantarkan Dn ke salon itu untuk bertemu Ikh.

Sebelum menyetubuhi korban, Ikh sengaja memberikan minuman isotonik yang dibelinya di warung depan salon. Minuman itu diduga dicampur dengan obat tidur sehingga membuat korban tak sadarkan diri. "Tahu-tahu pas bangun, korban sudah telanjang bulat dan lemas," kata Parulian.

Pemilik salon pun menerangkan kepada remaja malang itu bahwa dia sudah diperkosa oleh Ikh. Ia juga memberikan uang Rp 300.000 kepada Dn dengan mengatakan bahwa uang itu titipan Ikh sebelum pergi meninggalkan salon.

Dari keterangan pemilik salon itu pula, korban diduga juga diperkosa oleh teman Ikh, No. Namun, keterangan itu dibantah langsung oleh No. Karena tidak cukup bukti, polisi pun akhirnya membebaskan No.

Parulian mengatakan, pelaku tidak sekali menodai Dn di salon itu. Tersangka mengaku sudah tiga kali berhubungan seksual dengan anak di bawah umur itu, yakni pada pertengahan Juni 2011, 29 Juni 2011, dan 27 Agustus 2011.

Pemilik salon sempat mengatakan kepada korban, "Kamu enggak usah sekolah. Kamu kerja begini aja karena kamu sudah diperkosa si Ikh dan si No," kata Parulian menirukan ucapan pemilik salon itu.

Parulian menjelaskan, pemilik salon bisa saja dikenakan sanksi pidana lantaran menjadi penyedia tempat prostitusi, apalagi sudah dibisniskan. "Bisa saja kami proses, tetapi nanti kami lihat unsurnya, apakah memenuhi atau tidak," ujar Parulian.

Adapun salon P yang terletak di kawasan Dada itu diduga merupakan bangunan liar. Sejajar dengan salon itu terdapat toko-toko obat kuat, warung, dan juga tempat prostitusi berkedok salon lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com