Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 November, Dishub Periksa Seragam Sopir Angkot

Kompas.com - 18/11/2011, 12:53 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para penumpang angkutan umum, pada 23 November Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan sopir angkutan umum, khususnya pemakaian seragam oleh sopir-sopir angkutan umum.

"Tanggal 23 November nanti hingga Januari tahun depan, kami lakukan sosialisasi sekaligus memeriksa apakah sopir-sopir ini sudah berseragam," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, di Jakarta, Jumat (18/11/2011).

Menurut dia, banyak pemilik angkutan umum yang sepakat dengan adanya kewajiban sopir untuk mengenakan seragam dan tanda pengenal. Tidak hanya para pengguna angkutan umum yang resah terhadap keberadaan sopir tembak, para pemilik angkutan umum ini juga khawatir dengan adanya sopir tembak ini.

"Pemilik itu sering tidak tahu. Berangkat dari rumah, sopir biasanya yang bawa, pas di tengah jalan digantiin sopir tembak," jelas Pristono.

Karena itu, pemilik angkutan umum tidak keberatan dengan kebijakan seragam dan tanda pengenal sopir. Menurut Pristono, dengan cara seperti ini perlahan pemilik dapat mengontrol dan memperbaiki manajemen pengelolaan angkutan umum.

"Kalau ada masalah yang disebabkan sopir tembak, pemilik juga kena karena dianggap lalai juga. Padahal dia juga tidak tahu sepenuhnya," ujar Pristono.

Penerapan kebijakan ini dilakukan pada semua angkutan umum. Baik bus besar seperti Mayasari Bakti, Bianglala, dan PPD, kemudian bus sedang seperti Metromini, Kopaja, dan Koantas Bima, serta angkot seperti Koperasi Wahana Kalpika dan Mikrolet.

Selama sosialisasi, para sopir ini hanya sekadar dicatat dan diingatkan saja. Tapi jika diperiksa ulang dan belum menjalankan kebijakan, maka akan ada sanksi yang dikenakan pada para sopir ini.

Sanksi teringan adalah dikenai berita acara untuk diteruskan ke pengadilan. Jika masih tidak tertib, maka izin angkutan umumnya akan dibekukan selama 16 minggu. Pembekuan ini dapat gugur jika dalam waktu kurang dari 16 minggu, sopir sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kalau sudah 16 minggu masih bandel, terpaksa dicabut izin operasinya. Ini, kan, gunanya untuk membina mereka," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com