Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jateng Tetapkan UMK

Kompas.com - 18/11/2011, 14:44 WIB
Amanda Putri Nugrahanti

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 35 kabupaten/kota di Jateng pada Jumat (18/11/2011). Baru ada delapan kabupaten/kota di Jateng yang memiliki angka UMK mencapai 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Edison P Ambarura, dalam konferensi pers di Kota Semarang, Jateng, menyebutkan, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561.4/73/2011 tentang UMK pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jateng Tahun 2012. Dalam SK yang ditandatangani tanggal 18 November 2011 tersebut tercantum besaran upah minimum di setiap kabupaten/kota.

Edison menyebutkan, dari 35 kabupaten/kota, baru delapan angka diantaranya yang sudah mencapai 100 persen KHL, yaitu Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Temanggung.

"Masih banyak daerah yang belum mencapai KHL. Ini adalah tantangan ke depan. Kami akan usahakan agar angka UMK di Jateng ke depan minimal mencapai 100 persen KHL," kata Edison.

Penetapan UMK tersebut sebelumnya menghadapi tarik ulur. Hingga detik-detik terakhir masih ada tiga daerah yang masih belum sepakat dengan angka UMK yang diajukan kepala daerah, yaitu Kota Semarang, Kota Pekalongan dan Kabupaten Semarang.

Gubernur Jateng, menurut Edison sudah melakukan upaya dengan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, dan ternyata masing-masing kepala daerah siap bertanggung jawab atas angka UMK yang diusulkan, karena diyakini sudah mewakili semua pihak. Akhirnya angka yang diusulkan kepala daerah lah yang dijadikan sebagai acuan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com