SURABAYA, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur minta kepada gubernur, agar menetapkan upah minimum untuk enam kota yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, tidak kurang dari Rp 1,4 juta per bulan. Upah minimum kota/kabupaten 2012, agar mengarah pada pemenuhan biaya hidup.
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ANM) Jatim, Jamaluddin di Surabaya, Jumat (18/11/2011), mengatakan, Gubernur Jatim harus menetapkan UMK 2012 dengan besaran lebih dari 107 persen dari hasil survei kebutuhan hidup lauak (KHL), agar kebutuhan hidup terpenuhi.
Menurut dia, Dewan Pengupahan Provinsi harus berani menyampaikan secara transparan ke publik terkait hasil survei pasar, KHL dan usulan UMK diajukan. Jika bupati/walikota tidak merevisi usulan UMK yang diajukan dewan pengupahan, maka gubernur harus berani menetapkan UMK berbasiskan survei yang obyektif, valid, dan akurat.
Secara terpisah Gubernur Jatim Soekarwo akan menetapkan angka UMK sesuai jadwal yakni Senin (21/11/2011), kendati masih ada 4 kabupaten/kota yang usulan UMK ditolak oleh pengusaha. Dalam rapat koordinasi dengan kabupaten/kota yang bermasalah, Soekarwo mengatakan empat daerah itu sudah melaksanakan prosedur sesuai Permenakertrans 17/2005 dan surat edaran Gubernur tentang perumusan UMK.
Awalnya ada lima dearah yang bermasalah, namun Kabupaten Gresik berhasil menyepakati usulan UMK Rp Rp 1.257.000, sama dengan Kota Surabaya. Empat daerah yang masih bermasalah adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.