Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ancam Mogok Sepekan

Kompas.com - 19/11/2011, 04:41 WIB

Jakarta, kompas - Forum Buruh DKI Jakarta mengancam melakukan mogok kerja selama sepekan menyusul buntunya sidang Dewan Pengupahan 2011 untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2012, Kamis (17/11) malam. Mereka mendesak agar UMP ditetapkan Rp 1,529 juta.

”Kami akan mogok kerja besar-besaran selama seminggu di kawasan Cakung, Cilincing, Pulo Gadung, dan Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Muhammad Rusdi di Balaikota, Jumat (18/11).

Unjuk rasa digunakan buruh agar mereka bisa menyampaikan langsung tuntutannya kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2011 sebesar Rp 1,29 juta.

”UMP 2012 yang diusulkan Dewan Pengupahan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang riil. UMP 2012 sebesar Rp 1,497 juta itu hanya sesuai dengan KHL yang ditentukan Dewan Pengupahan,” katanya.

Seharusnya, sebagai kota yang biaya hidupnya lebih mahal ketimbang daerah sekitar, Jakarta menetapkan UMP 2012 sesuai KHL riil, yaitu Rp 1,529 juta.

Rusdi membandingkan UMP di daerah sekitar Jakarta, seperti Depok dan Bekasi, yang lebih besar daripada KHL. Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 1,491 juta, atau 115,97 persen dari angka KHL. Sementara Upah Minimum Kota Bekasi Rp 1,422 juta, atau 105 persen dari KHL.

BPS perlu survei KHL

Selamat Nurdin, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, mengatakan, masalah penentuan UMP ini selalu menjadi perdebatan setiap tahun. Perdebatan ini terjadi karena setiap unsur tidak saling percaya pada survei yang dilakukan tiap-tiap pihak.

”Mengapa survei KHL itu tidak diserahkan saja kepada Badan Pusat Statistik yang memang tugasnya melakukan survei KHL. Dari survei BPS itu, UMP lalu ditentukan 100 persen dari KHL,” kata Selamat.

Mekanisme seperti ini harus ditetapkan dalam bentuk peraturan gubernur sehingga tak ada lagi kerusuhan seperti ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com