Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Buruh Belum Layak

Kompas.com - 19/11/2011, 04:46 WIB

Jakarta, Kompas - Jumlah provinsi yang sudah menetapkan upah minimum tahun 2012 masih sedikit. Proses penetapan pun diwarnai unjuk rasa serikat pekerja karena kenaikan upah minimum dinilai belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai Jumat (18/11) mendata, baru sembilan provinsi yang telah menetapkan upah minimum yang ditujukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun ini. Padahal, pemerintah daerah semestinya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) baru dua bulan sebelum diberlakukan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnakertrans Myra Maria Hanartani mengakui kenaikan UMP antara dua persen dan 17 persen. ”Tetapi, belum memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak daerah setempat,” ujarnya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sudah menerbitkan surat edaran Nomor 7/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012. Mennakertrans juga membentuk satuan tugas (satgas) pengupahan memantau pelaksanaan UMP tahun 2012.

Satgas terdiri dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional yang melibatkan unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pengurus serikat pekerja, dan pakar akademisi.

Mereka menyurvei harga 46 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) bulanan sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/2005, misalnya beras, minyak goreng, sandal jepit, kasur, air bersih, dan rekreasi.

Secara terpisah, Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengecam aksi serikat pekerja dan serikat buruh yang mengintimidasi dewan pengupahan daerah yang tengah membahas UMP. Menurutnya, unjuk rasa yang sampai menutup gerbang pabrik demi memengaruhi penetapan UMP mengganggu iklim investasi.

”Belum lagi kepala daerah yang mengabaikan rekomendasi dewan pengupahan dan menetapkan upah minimum sesuai kemauan pengunjuk rasa karena mau dekat pemilihan kepala daerah. Kami pasti ingin ada kenaikan, tetapi kita juga harus memikirkan kemampuan pengusaha-pengusaha informal yang mempekerjakan 70 persen angkatan kerja kita,” ujarnya.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Nasional Bambang Wirahyoso meminta upah minimum ditetapkan sesuai KHL dan bukan hasil negosiasi. ”Upah layak itu harusnya berdasarkan tingkat pendidikan, jumlah keluarga, dan masa kerja. Jangan dipaksakan terus sebagai upah minimum,” ujarnya.

Ekonom Aspirasi Indonesia Riset Institute, Yanuar Rizky, mengatakan, upah minimum provinsi baru mengatur biaya hidup minimal agar perekonomian tetap bergerak. Pemerintah harus memainkan peranan sentral untuk memastikan ekonomi tidak terganggu persoalan dasar dari inflasi yang menekan daya beli masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com