Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Pembuktian Terbalik dalam Pelecehan Seksual

Kompas.com - 21/11/2011, 18:21 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andi Yentriyani berpendapat, masalah alat bukti selalu menjadi persoalan dalam mengungkap kasus-kasus pelecehan seksual. Salah satu unsur penghambat adalah dalam cara pembuktian yang diterapkan penyidik.

"Tata cara pembuktian yang dipakai saat ini masih kuno sehingga sulit berpihak pada korban," kata Andi kepada Kompas.com di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2011).

Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat tersebut menyoroti definisi kekerasan seksual yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Definisi yang ada saat ini tidak lagi merangkum ragam pelecehan seksual. "Banyak perbuatan pelecehan seksual akhirnya hanya masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan," kata Andi.

Hal ini akhirnya berpengaruh pada proses hukum hingga vonis yang kurang memberi efek jera. Selain itu, alat bukti sering kali juga hilang, baik karena perbuatan korban sendiri maupun karena alasan yang tidak jelas.

Tindak pelecehan juga lazimnya terjadi jauh dari pengamatan umum atau di ruang privat. Hal ini menyulitkan proses pencarian saksi dalam kasus pelecehan seksual. "Di beberapa negara maju sudah mulai diterapkan sistem pembuktian terbalik," kata Andi. Artinya, pelaku harus membuktikan bahwa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

Andi menilai cara itu semestinya bisa diterapkan di Indonesia merujuk fakta banyaknya kasus pelecehan seksual yang gagal dituntaskan lantaran minimnya bukti dan saksi.

Salah kasus pelecehan seksual yang bermasalah dalam hal alat bukti adalah kasus yang dialami tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Polisi hari ini menyatakan proses penyidikan atas kasus pelecehan seksual ini dihentikan lantaran bukti-bukti yang ada tidak mencukupi.

Terkait hal tersebut, Andi menyatakan akan menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian. "Polisi perlu menjelaskan bukti yang seperti apa yang dianggap memadai," ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum bisa lebih jeli dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual. Berkas yang telah diperoleh perlu ditangani secara tepat sembari mengenali pola kejahatan seksual yang kerap terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com