Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Upah Tunggu Gubernur

Kompas.com - 22/11/2011, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Pengupahan 2011 di sejumlah wilayah untuk upah minimum 2012 sudah menyerahkan angka upah buruh untuk 2012 kepada gubernur. Namun, buruh dan pengusaha sama-sama menyuarakan ketidakpuasan berkaitan dengan angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan.

Di Jakarta, Dewan Pengupahan akhirnya merekomendasikan Rp 1.529.150 sebagai upah minimum provinsi (UMP) 2012. Angka ini lebih tinggi ketimbang angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang diputuskan Dewan Pengupahan, yakni Rp 1.497.838.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Deded Sukandar mengatakan, rekomendasi ini diambil setelah melakukan penghitungan ulang dan evaluasi bersama Badan Pusat Statistik, tim perekonomian, dan para pakar.

Seperti diketahui, para buruh melakukan penyegelan ruang sidang Dewan Pengupahan di Kantor Disnakertrans DKI Jakarta hari Kamis (17/11). Anggota Dewan Pengupahan yang sudah bersidang selama enam jam tidak bisa keluar dari ruang tersebut karena disegel buruh selama tiga jam.

Angka Rp 1,5 juta ini merupakan 102,9 persen dari angka KHL yang diputuskan Dewan Pengupahan dan 100 persen dari angka KHL hasil survei bulan Februari-September 2011. UMP yang diputuskan ini juga merupakan angka yang dituntut para buruh.

Rekomendasi ini telah diserahkan kepada tim perekonomian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dibahas kembali sebelum ditetapkan Gubernur.

Terpenuhinya tuntutan kenaikan UMP DKI 2012, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Muhammad Rusdi menegaskan, para buruh yang tergabung dalam Forum Buruh Jakarta sepakat membatalkan rencana demonstrasi.

”Karena UMP sudah ditetapkan seperti usulan kami, rencana mogok massal akan diganti pesta kemenangan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung hari ini,” kata Rusdi.

Apindo tidak tahu

Sugito, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, mengatakan, rekomendasi yang diputuskan Dewan Pengupahan tidak diketahui oleh Apindo. Apindo tidak tahu adanya rapat itu. ”Undangan difaks ke kantor kami Minggu pukul 21.30. Tidak ada orang yang tahu. Rapat diadakan saat itu juga. Sangat mendadak dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.

Saat ini Apindo berharap Gubernur mempertimbangkan kemampuan pengusaha. ”Bagi pengusaha kecil dan menengah, kenaikan sebesar 18 persen itu sangat berat. Pengusaha hanya sanggup menaikkan 10 persen,” ujar Sugito.

Kondisi yang sama terjadi di Kabupaten Bekasi. Dewan Pengupahan dan buruh menyetujui angka Rp 1,491 juta sebagai upah minimum kabupaten (UMK) 2012. Namun, Ketua DPK Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo menyatakan, itu akan membebani pengusaha dan berdampak negatif terhadap bisnis.

Sutomo menyatakan, Apindo Kabupaten Bekasi menolak penetapan UMK Bekasi 2012 dan sudah mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Jawa Barat agar bersikap adil.

Menurut Sutomo, kalangan Apindo akan menerima apabila UMK itu menyamai angka hasil survei KHL sekitar Rp 1,35 juta. UMK Bekasi tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,491 juta, naik 16 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2011.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Ubaidillah mengatakan, pihaknya hari Senin (21/11) menyerahkan usulan UMK kepada Gubernur Banten. ”Diharapkan 40 hari sebelum efektif diberlakukan pada 1 Januari nanti, UMK sudah ditetapkan,” ujarnya.

Dia mengatakan, semua usulan UMK yang diserahkan kepada Gubernur Banten itu sudah dibahas Dewan Pengupahan. Tingkat kenaikan UMK tahun 2012 yang diusulkan bervariasi di tiap- tiap kabupaten/kota se-Banten, pada kisaran 4-10 persen. Sebagai perbandingan, UMK di delapan kabupaten/kota se-Banten tahun 2011 antara Rp 1,007 juta dan Rp 1,29 juta per bulan.

(CAS/COK/ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com