JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho memutuskan spiritualis Anand Krishna tidak bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap Tara Pradipta Laksmi. Putusan bebas atas Anand disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011).
"Anand Khrisna tidak terbukti melakukan unsur melakukan pencabulan, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ujar Albertina.
Majelis hakim menjatuhkan putusan ini setelah mendengarkan 16 saksi dan 5 saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum serta 8 saksi meringankan dan empat saksi ahli yang dihadirkan pihak Anand.
Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara Otto Hasibuan, salah seorang penasihat hukum Anand, menyambut baik keputusan tersebut.
"Kami salut kepada hakim atas pertimbangan tersebut. Kami cukup puas karena sesuai estimasi," ujarnya saat ditemui setelah sidang.
Putusan bebas ini disambut sorak sorai pendukung Anand. Sebelumnya, Anand dituntut dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum. Ia didakwa melakukan tindak asusila kepada muridnya, Tara Pradipta Laksmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.