Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Amplop Berisi Total Rp 40 Juta

Kompas.com - 24/11/2011, 20:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 21 amplop dalam penangkapan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Semarang, Jawa Tengah dan Sekretaris Kota Semarang.

"Sampai siang tadi, ditemukan sekitar 21 amplop, setelah dilakukan perhitungan nilainya sekitar Rp 40 juta, semua," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Amplop-amplop tersebut ditemukan di mobil salah seorang anggota DPRD dan di ruangan kantor anggota tersebut. Anggota DPRD Semarang yang ditangkap KPK adalah Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) dan Agung PS (Fraksi Partai Amanat Nasional). Sementara Sekretaris Kota Semarang adalah Ahmad Zainuri.

"Setelah keluar, yang bersangkutan kita tangkap, bawa ke ruangan, ditemukan amplop-amplop itu," ungkap Johan.  Ketiga orang itu tertangkap tangan hari ini sekitar pukul 11.30 WIB.

Ironisnya, mereka dicokok di halaman parkir komplek DPRD Semarang sesaat setelah diduga bertransaksi suap. Diduga, suap berkaitan dengan pengesahan APBD 2012 dan terkait usulan peningkatan gaji karyawan di lingkutan Pemkot Semarang.

Hingga saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di sebuah kantor di Kota Semarang. Dalam 1 x 24, status ketiganya akan ditentukan apakah menjadi tersangka atau tidak. "Akan dilakukan pemriksaan di sana, tidak akan dibawa ke Jakarta, mungkin besok pemeriksaan lanjutan dan berkembang pemeriksaan sampai kita tentukan nanti apakah bisa dinaikan statusnya jadi tersangka atau tidak," papar Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com