Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Diduga untuk Muluskan Kenaikan Gaji PNS

Kompas.com - 24/11/2011, 21:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan suap kepada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang diduga terkait penyetujuan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Semarang.

Selain soal persetujuan kenaikan gaji PNS, pemberian 21 amplop senilai total Rp 40 juta itu diduga terkait penyetujuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2012 senilai kurang lebih Rp 2,3 triliun.

"Satu lagi dugaannya bertambah, pemberian itu berkaitan dengan pembahasan gaji atau penghasilan pegawai di Pemkot," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, Kamis (24/11/2011).

Hari ini KPK menangkap dua anggota DPRD Semarang, Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) dan Agung PS (Fraksi Partai Amanat Nasional), bersama Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zainuri karena diduga terlibat suap. Transaksi suap itu terjadi di lingkungan kantor DPRD Semarang.

Ketiganya dicokok penyidik KPK sekitar pukul 11.30 siang tadi. Hingga saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di sebuah kantor di Kota Semarang. Dalam 24 jam, status ketiganya akan ditentukan apakah menjadi tersangka atau tidak.

"Akan dilakukan pemeriksaan di sana, tidak akan dibawa ke Jakarta, mungkin besok pemeriksaan lanjutan dan berkembang pemeriksaan sampai kita tentukan nanti apakah bisa dinaikan statusnya jadi tersangka atau tidak," ungkap Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com