Unjuk rasa dilakukan buruh di depan Kantor Wali Kota Batam mulai pukul 09.00. Dua jam kemudian terjadi aksi saling dorong antara polisi dan buruh yang berkembang menjadi kerusuhan yang meluas sehingga sejumlah fasilitas pemda dan polisi di kota itu rusak. Guna meredakan emosi buruh, polisi menyemprotkan gas air mata dan melepaskan tembakan peringatan.
Di sekitar kawasan unjuk rasa, kaca gedung Kantor Wali Kota Batam pecah. Begitu pula kaca di Gedung DPRD Kota Batam yang terletak persis di seberang kantor wali kota. Sejumlah mobil dinas anggota DPR pun jadi sasaran amuk massa.
Kerusuhan juga menyebabkan kerusakan pada hampir semua pos polisi di persimpangan, dua di antaranya hangus dibakar. Hal yang sama menimpa sejumlah lampu lalu lintas di persimpangan, beberapa mobil pelat merah, dan kantor Kecamatan Lubuk Baja. Tempat usaha di kawasan niaga ditutup sejak sore.
Ketua Advokasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kepulauan Riau Nurhamli menyatakan, kerusuhan itu merupakan akumulasi dari kekecewaan buruh yang selama ini hak normatifnya sering dilanggar. Tuntutan buruh atas nilai upah minimum kota (UMK) 2012 agar sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) akhirnya menjadi pemantik.
Pada 26 November 2010, Dewan Pengupahan Kota Batam yang terdiri atas Pemkot Batam, wakil serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam telah menandatangani kesepakatan. Salah satu butirnya adalah semua pihak terkait sepakat UMK Batam 2012 minimal sama dengan KHL. Kesepakatan tersebut sebagai bentuk kompromi karena tuntutan buruh agar UMK sesuai KHL tak dipenuhi untuk 2011.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, Selasa, melalui media massa, menyatakan akan merekomendasikan tiga usul UMK, yakni dari Apindo, KHL, dan tim kajian Pemkot Batam sendiri. Hal ini dianggap mengingkari kesepakatan. ”Kalau konsisten, semestinya Wali Kota langsung menetapkan usulan UMK sesuai KHL sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat,” kata Nurhamli.
UMK 2012 usulan Apindo Kota Batam Rp 1.260.000, sementara KHL Rp 1.302.995. Terakhir berkembang tuntutan di kalangan buruh agar acuannya adalah KHL riil, yakni Rp 1.760.000.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riky Indrakari menyatakan, DPRD telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Batam. Intinya, Wali Kota diminta menetapkan UMK sesuai KHL sebagaimana telah disepakati bersama dengan wakil buruh/pekerja dan Apindo Kota Batam.