Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Mengapresiasi, Pengusaha Kecewa

Kompas.com - 29/11/2011, 03:34 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memutuskan upah minimum provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 1.529.150 per bulan. Kalangan buruh mengapresiasi keputusan itu, sementara kalangan pengusaha merasa kecewa.

”Ini menandakan Gubernur paham kebutuhan minimum pekerja lajang,” kata Muhammad Rusdi, juru bicara Forum Buruh DKI Jakarta, Senin (28/11).

Sebaliknya, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia DKI Jakarta Sarman Simanjorang kecewa. Menurut Sarman, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang bisa diterima pengusaha sebesar 10 persen, bukan 18,5 persen seperti yang diputuskan gubernur.

”Inflasi tahun ini diperkirakan 3,7 hingga 4,5 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi 6,7 persen. Seharusnya kenaikan upah hanya 10 persen,” jelasnya.

Rusdi berpendapat lain. ”Kami berharap dengan adanya kenaikan upah buruh Jakarta, daya beli buruh akan meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha tetap terjaga,” kata Rusdi.

Dengan penetapan ini, UMP DKI menjadi yang tertinggi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ini pertama kali dalam sembilan tahun terakhir.

Menurut Fauzi, meski Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tidak menandatangani rekomendasi Dewan Pengupahan, rekomendasi itu tetap sah. ”Sudah sejak tahun 2007, saat memutuskan UMP 2008, Apindo tidak tanda tangan,” kata Fauzi. (ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com