Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Anand

Kompas.com - 29/11/2011, 17:49 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan hakim kepada Anand Krishna dalam kasus pelecehan seksual. Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi, Selasa (29/11/2011) di Jakarta, menyatakan, kasasi diajukan lantaran hakim dinilai keliru dalam menerapkan undang-undang.

"Kami sudah mengajukan kasasi, tetapi sekarang sedang menunggu putusan untuk membuat memori kasasi," ujar Masyhudi.

Ia menerangkan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada tiga alasan pengajuan kasasi. Alasan-alasan tersebut adalah adanya perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim, hakim tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan, dan dugaan perbuatan tidak profesional.

Jaksa juga menilai putusan yang disampaikan Jaksa Albertina Ho pada sidang di PN Jaksel pada Selasa (22/11/2011) bukan bebas murni. Karena itu, Mashyudi berharap kasasi yang diajukan pihak kejaksaan dapat diterima.

Anand divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho. Tokoh spiritual ini dianggap tidak terbukti melakukan pelecehan seksual dan pencabulan atas Tara Pradipta Laksmi, sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha B Tobing. Hakim menilai, tidak ada barang bukti dan keterangan saksi yang menguatkan tuduhan pencabulan yang dikenakan kepada Anand.

Sebelumnya, Anand didakwa dengan dakwaan primer Pasal 194 Ayat 2 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan dakwaan sekunder 290 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP. Hakim dalam pembacaan vonis menyatakan, Anand bebas dari kedua dakwaan tersebut. Sementara JPU beranggapan Anand terbukti melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com