Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bekuk Kawanan Penggasak Toko Emas

Kompas.com - 01/12/2011, 15:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya menangkap lima orang pencuri spesialis toko emas dan toko elektronik serta dua orang penadah. Lima orang pencuri ini sudah mulai melancarkan aksinya sejak bulan Maret 2011 di delapan tempat yang tersebar di Jakarta, Bogor, Banten, Tangerang, dan Bekasi.

Kelima pelaku yang ditangkap yakni Yopi, Adi, Ibrahim, Dede, dan Iwan. Sementara dua penadah yang turut bekerja sama menjual barang hasil kejahatan yaitu Jum dan Asep.

"Kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kelompok ini sudah delapan bulan lalu. Mereka sudah beraksi di toko-toko emas dan toko elektronik lintas wilayah," ungkap Wakil Direktur Resere Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, Kamis (1/12/2011), di Mapolda Metro Jaya.

Para pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/3373/1424/K/XI/2011/Res.JU atas nama pelapor Busahwir terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Mas Mulia Sunter Pasar PD Jaya Sunter Blok H2 Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara, tanggal 16 November 2011 lalu. Menurut Nico, mereka biasa beraksi pada dini hari hingga menjelang subuh. Modus yang dilakukan yakni adalah dengan membobol paksa pintu toko saat pengawasan lemah. Para tersangka juga melakukan pembagian peran.

Tersangka bernama Yopi bertugas mengobservasi lokasi yang dijadikan target perampokan. Ia juga yang menggambar denah target lokasi untuk memudahkan aksinya. Sementara Adi yang memimpin tersangka-tersangka lain membobol toko emas dan toko elektronik dengan cara mencongkel gembok dan kunci rolling door menggunakan linggis ukuran pendek dan panjang serta kunci yang telah dimodifikasi.

Para pelaku lalu membobol brankas menggunakan linggis ukuran besar dan mengambil kalung, gelang, atau pun cincin yang ada di dalam brankas, kemudian memasukkannya ke dalam tas. Setelah itu, mereka kabur menggunakan mobil Toyota Yaris warna hitam menuju rumah penadah Jum dan Asep.

Para pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada tanggal 28-29 November 2011 di Bekasi dan Bogor. Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 gunting behel, 1 set kunci leter L, 2 buah ponsel Blackberry, 15 buah tempat gelang, 80 buah tempat cincin, dan sebuah emas batangan hasil leburan seluruh perhiasan yang dicuri seberat 400 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 4,8 juta dan 7 unit laptop merek Toshiba warna hitam. Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini ternyata sudah melancarkan aksinya sejak bulan Maret 2011.

Tidak kurang delapan toko emas, elektronik, atau toko busana menjadi tempat beraksi kelompok ini. Kedelapan tempat itu yakni TIM'S Travel Ruko French Walk Kelapa Gading, Ruko ITC Mangga Dua, toko ponsel Narwastu Grand Cakung, Toko Mas Pasar Bekasi, Toko Mas Pasar Klender, Toko Mas Pasar Kranji Bekasi, Toko Mas Pasar Serang Pandeglang, dan Toko Jaket Bogor.

"Kami memperkirakan sudah kiloan emas mereka curi. Kerugian seluruhnya kira-kira sampai Rp 6 miliar," tutur Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heriawan.

Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Lima tersangka yakni Yopi, Adi, Ibrahim, Dede, dan Iwan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara dua tersangka lain yakni Jum dan Asep dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang-barang hasil kejahatan. Polisi jugas masih mengejar dua tersangka lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com