Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rumah Cantik" Tak Bisa Diubah Semaunya

Kompas.com - 01/12/2011, 16:27 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Arie Budhiman menjelaskan bahwa "Rumah Cantik" di kawasan Menteng yang sedang ramai dibicarakan tidak dapat diubah semaunya dan bentuk aslinya harus dipertahankan karena bangunan tersebut merupakan kawasan pemugaran Menteng.

"Jadi, saya luruskan, itu rumah bukan termasuk kategori bangunan cagar budaya, melainkan termasuk kawasan pemugaran Menteng," kata Arie di Jakarta, Kamis (1/12/2011).

Kawasan Menteng memang dipenuhi bangunan kuno dengan arsitektur khas Belanda yang memiliki nilai historis. Kawasan pemugaran ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur No D IV-6098/d/33/1975 tentang Penetapan Daerah Menteng sebagai lingkungan pemugaran, kemudian dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, kategori B, dan kategori C.

Sementara itu, jika mengacu pada Surat Keputusan Gubernur No 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai cagar budaya, "Rumah Cantik" tidak termasuk di dalamnya. Kendati demikian, bentuk rumah tersebut tetap tidak boleh diubah semena-mena.

"Sekali lagi tidak boleh diubah. Sesuai kategorinya, rumah ini masuk kategori C, jadi pemugaran harus tetap serasi dengan lingkungan dan kawasan di tempat lokasi itu berada," ujar Arie.

Di Jakarta terdapat 216 cagar budaya dengan kategori tidak boleh dibongkar sama sekali dan diubah arsitekturnya, mengingat tingginya nilai sejarah. Di antara 216 cagar budaya ini, "Rumah Cantik" tidak termasuk di dalamnya.

Cagar budaya memiliki syarat seperti usia bangunan minimal 50 tahun, punya nilai sejarah terhadap pengembangan kota bahkan nasional, punya nilai orisinalitas, serta punya nilai arsitektur yang unik dan kelangkaan bangunan. Contohnya, Rumah Bung Hatta, Rumah Raden Saleh, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, bahkan Gedung Bioskop Megaria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com