Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Tolak Revisi UMK

Kompas.com - 01/12/2011, 16:58 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, Kamis (1/12/2011), menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan revisi atas penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2012, yang sudah ditetapkan 25 November 2011.

UMK 2012 untuk Kota Semarang sebesar Rp 991.500, sedangkan UMK Kabupaten Semarang sekitar Rp 941.600. Penetapan UMK ini tidak bisa direvisi, karena sudah sesuai dengan kesepakatan dan usulan dewan pengupahan di tingkat daerah.

"Besaran UMK yang sudah ditetapkan itu tidak bisa direvisi. Kalau direvisi tanpa memperhatikan usulan daerah, bisa menimbulkan iri daerah lain," kata Gubernur Bibit Waluyo.

Penegasan Gubernur Bibit Waluyo itu disampaikan, menanggapi tuntutan ratusan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (29/11/2011) di Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.

Aksi ratusan buruh itu menuntut adanya revisi atas penetapan UMK, khususnya di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Aktivis buruh menuntut supaya UMK di kedua daerah itu minimal sebesar Rp 1,4 juta, sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Untuk meredakan aksi buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Edison Ambarura, sempat mengemukakan, pihaknya menerima masukan para buruh untuk mengusulkan adanya revisi. Kewenangan revisi itu sepenuhnya di tangan gubernur.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengaku kecewa dengan pernyataan Edison yang begitu gampang menyampaikan adanya revis.

Bagi pengusaha, penetapan UMK 2012 yang sudah disetujui gubernur, untuk kepentingan iklim usaha, termasuk kelangsungan produksi demi menjaga kelangsungan kepentingan para buruh pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com