Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malas atau Rajin Sama Saja

Kompas.com - 08/12/2011, 05:21 WIB

Pagi selepas menandai presensinya, seorang pegawai negeri sipil di sebuah kantor pemerintah di Jawa Timur sarapan di kantin. Selesai sarapan, dia duduk di depan meja kerjanya, membaca koran, dan setelah itu bermain games di komputer.

Hal seperti ini jamak terjadi di kantor-kantor pemerintah. Sejumlah pegawai melakukan aktivitas di luar pekerjaan mereka, entah membuka akun jejaring sosial, bermain catur, atau bahkan tidur. Lepas tengah hari, sekitar pukul 14.00-15.00, para pegawai mulai pulang.

Tentu saja tidak semua PNS seperti itu. Masih ada beberapa PNS yang bekerja giat. Sejumlah staf yang bertugas di bawah pejabat struktural biasanya tidak memiliki kesempatan bersantai.

Namun, sudah menjadi rahasis umum apabila kinerja PNS sangat rendah. Hal ini

diakui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seusai peringatan hari jadi ke-40 Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia di Lapangan Silang Monas, Jakarta, akhir November lalu.

Mirip sistem sosialis, semua PNS berpangkat dan masa jabatan sama akan mendapat gaji sama, bekerja keras ataupun bermalas-malasan. Akibatnya, kebanyakan memilih kerja santai saja. Toh, tidak ada sanksi apa pun untuk kinerja buruk.

Sanksi hanya untuk mereka yang melakukan pelanggaran berat, misalnya berpuluh hari tidak hadir tanpa alasan, melakukan tindak pidana dan dihukum, atau tidak setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Tidak berbeda dengan UU No 43/1999 tentang Perubahan atas UU No 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) juga tidak mencantumkan sanksi untuk PNS berkinerja buruk. Kendati demikian, menurut mantan Rektor Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sofian Effendi yang turut menyusun RUU ASN, masih ada cara untuk memaksa perbaikan kinerja, yakni dengan merekrut pegawai tidak tetap yang dibayar berdasarkan kontrak, seperti guru, dosen, dokter, dan tenaga paramedis.

”Kami mengusulkan ada pegawai pemerintah. Ini berbeda dengan pegawai tidak tetap atau honorer. Pegawai pemerintah tetap mendapat gaji dan tunjangan sama seperti PNS, tetapi apabila berkinerja buruk, kontrak bisa dihentikan,” ujarnya.

Kinerja PNS dinilai secara individual baik melalui penilaian mandiri ataupun oleh atasan. Apabila desentralisasi penilaian ini belum diyakini efektif, obyektif, dan jujur, pemerintah dapat mengaktifkan 12 perwakilan Badan Kepegawaian Negara untuk menjalankan evaluasi ini.

Selain itu, ada juga tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja. Ketika kinerja buruk, dia hanya akan menerima gaji pokok dan sebagian tunjangan.

Sistem tersebut tidak memberi kesempatan bagi pegawai untuk malas dan curang dalam pekerjaan. Faktor pemimpin pun jadi penentu. Masalahnya, kualitas pemimpin tidak diatur dalam RUU ASN. Karena itu, selain sistem yang kuat untuk penilaian kinerja disiapkan dalam RUU ASN, masyarakat pun perlu memilih pemimpin dengan komitmen baik untuk daerah dan negara. (nINA susilo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com