Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai "Gurem" Pun Bisa Ajukan Balongub

Kompas.com - 15/12/2011, 14:00 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 yang berlangsung pada 11 Juli 2012 mendatang mempersilakan partai-partai dengan suara kecil atau partai non parlemen untuk mengajukan bakal calon jika berminat. Namun, partai-partai "gurem" itu harus mengikuti syarat-syarat yang sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

"Boleh saja mencalonkan diri jika memang berminat meski tidak memiliki kursi di DPRD," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, saat jumpa pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan 12, Jakarta, Kamis (15/12/2011).

Berdasarkan hasil rapat, partai-partai tersebut boleh mengajukan calon jika memiliki suara sah paling rendah 15 persen dari 3.599.906 suara, yakni sebesar 539.986 suara sah. Berdasarkan hasil Pemilu DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2009, ada sebanyak 28 partai non parlemen yang dapat ikut meramaikan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur 2012 nanti.

"Namun jika 28 partai ini bergabung diperkirakan tidak akan mencapai 15 persen suara sah. Bahkan capaiannya hanya sekitar 9 persen," ujar Juri.

Karena itu, mau tidak mau partai-partai gurem ini tetap harus berkoalisi dengan partai partai yang tercatat di parlemen untuk dapat mengajukan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sementara, untuk partai yang berada di DPRD dapat mengajukan pasangan apabila memiliki kursi paling rendah 15 kursi dari jumlah kursi yang ada di DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2009-2014. "Jadi ada berbagai cara untuk mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari jalur parpol bisa lewat suara sah dan perolehan kursi yang penting jumlah minimalnya sesuai," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com