Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal GKI Yasmin, Pemerintah Kalah dengan Preman

Kompas.com - 16/12/2011, 23:29 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dinilai lebih mendengarkan suara kelompok tertentu daripada mematuhi hukum dalam penyelesaian masalah Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin (GKI Taman Yasmin), Bogor.

"(Pemerintah) kalah sama preman," kata Eva Kusuma Sundari, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (16/12/2011) malam.

Sedianya, rapat lintas komisi DPR dengan pemerintah dan pihak GKI Yasmin akan digelar di DPR pada malam ini. Namun, rapat dibatalkan lantaran Kepala Polri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tak dapat hadir.

Eva berharap agar pihak GKI Yasmin tidak menyerah dengan menerima usulan pemerintah merelokasi gereja. Pasalnya, kata dia, hal itu akan menjadi preseden buruk bahwa intimidasi kelompok tertentu lebih didengar ketimbang hukum.

Nusron Wahid, politisi Partai Golkar, mempertanyakan alokasi dana untuk relokasi GKI Yasmin hingga Rp 4,3 miliar. Menurut dia, dana itu sebaiknya digunakan untuk membangun jalan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.

Sama seperti Eva, Nusron berharap agar GKI Yasmin menolak tawaran relokasi. "Jangan mau direlokasi. Ini masalah hak dasar. Kalau ada masjid di NTT atau Papua direcokin, apakah harus ada tawaran relokasi juga. Lama-lama berapa banyak yang direlokasi," kata Ketua Umum GP Anshor itu.

Jika direlokasi, maka Nusron mempertanyakan jaminan dari pemerintah bahwa mereka tidak dipermasalahkan kembali oleh masyarakat di lokasi yang baru. "Kalau bisa dijamin, kenapa di lokasi yang lama enggak bisa (dijamin)?" kata dia.

Bona Sigalingging selaku juru bicara GKI Yasmin mengatakan, akhir-akhir ini tengah terjadi intimidasi dari berbagai pihak agar GKI Yasmin mau direlokasi. Dia memberi contoh pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri siang tadi.

"Pertemuan itu intinya mereka sampaikan agar GKI Yasmin pindah dengan beragam alasan yang tidak ingin gunakan alasan hukum. Relokasi itu sebuah opsi melawan hukum. Karena kami taat hukum, kami menolak relokasi," ucap dia.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mencabut pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin yang diterbitkan Wali Kota Bogor pada Februari 2008.

Dalam penjelasan di Komisi III DPR September 2011, Budiarto mengatakan sudah melaksanakan keputusan MA itu dengan menerbitkan surat keputusan tentang pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor perihal pembekuan IMB. SK itu dikeluarkan pada 8 Maret 2011.

Namun, Budiarto malah menerbitkan SK baru yang mencabut IMB GKI Yasmin. Alasan pencabutan adalah adanya resistensi masyarakat, pemalsuan izin, dan dalam rangka menjaga stabilitas lingkungan. Semua alasan itu dibantah pihak GKI Yasmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com