JAKARTA, KOMPAS.com — Warga Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, melanjutkan aksi jahit mulut di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Hingga Selasa (20/12/2011), jumlah warga yang menjahit mulutnya bertambah menjadi 18 orang.
"Kemarin delapan warga yang jahit mulut. Hari ini ada sepuluh warga lagi. Jadi jumlahnya 18 orang," kata M Ridwan, salah seorang warga yang turut berunjuk rasa.
Puluhan warga Pulau Padang itu sudah lima hari berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Mereka menuntut pencabutan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 327 Tahun 2009 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper di Pulau Padang.
Ridwan mengatakan, aksi jahit mulut itu akan terus dilanjutkan hingga pemerintah memenuhi tuntutan warga. "Kalau besok belum ada tanggapan, akan ada sepuluh warga lagi yang menjahit mulut," tuturnya.
Warga sebenarnya sudah mendatangi kantor Kementerian Kehutanan pada hari Jumat lalu, dan ditemui Sekjen Kemenhut dan Dirjen Bina Usaha Kehutanan.
Dalam pertemuan itu, pihak Kemenhut berjanji memenuhi tuntutan warga Pulau Padang. Kemenhut akan membuat surat kepada Bupati Kepulauan Meranti untuk menerbitkan rekomendasi pencabutan penguasaan HTI untuk PT RAPP.
Selain itu, Kemenhut juga akan membuat surat kepada Kepala Dinas Kehutanan Riau untuk tidak menerbitkan rencana kerja tahunan atas nama perusahaan PT RAPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.