JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama Natal pada hari ini, Senin (26/12/2011). Akibatnya jalanan ruas jalan protokol di Ibu Kota pun tampak lengang. Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan aturan pembatasan kendaraan three in one (3 in 1) di sejumlah jalan protokol di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Dwi Sigit Nurmantyas, M Hum mengatakan, peniadaan ini diberlakukan karena cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional. "Cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional, dengan demikian 3 in 1 pun akan ditiadakan,” kata Sigit
Namun, aturan 3 in 1 tersebut akan diberlakukan kembali pada Selasa (27/12/2011). Artinya, aturan three in one akan diberlakukan seperti biasanya, yakni dimulai hari Selasa hingga Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.30 - 19.00 WIB.
Adapun Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahit
6. Jalan Gajah Mada